- Bagian Hukum telah melaksanakan Analisis Perda Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pada bulan Agustus 2018 di Ruang Kilisuci Sekretariat Daerah Kota Kediri.
- Pembahasan dalam Rakor adalah menghadirkan Narasumber dari Kemenkumham Wilayah Provinsi Jawa Timur, Eric Adistansyah,SH,MH dan Rendra,SH dengan uraian dan rekomendasi sebagaimana berikut::
DASAR HUKUM PEMDA DALAM MEMBUAT PERDA
- Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
2. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah
- Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan (perda) .
Contoh peraturan yang memerintahkan pembentukan perda, antara lain:
- UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- UU no 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
- UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
- UU no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
- PP no 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
- Dll.,
- terkait dengan kewenangan , kabupaten /kota sebaiknya menyesuaikan dengan UU 23 tahun 2014, yaitu urusan pemerintahan yang diserahkan (konkuren)
kajian terhadap Perda Kota Kediri no 9 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Sudut Pandang UU 23/2014
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah juga dijelaskan bahwa ada beberapa kewenangan Pemerintah Pusat yang tidak dibagi dengan pemerintah daerah. Kewenangan tersebut adalah :
- Politik Luar Negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi
- Moneter dan Fiskal Nasional
- Agama
Perda Zakat merupakan perda yang mengatur masalah agama. Sedangkan urusan agama adalah murni kewenangan absolut pemerintah pusat.
1. Dalam pasal 9 Ayat (2) ketentuan selanjutnya, diatur bahwa Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangan absolut (dalam Hal ini tentang zakat) dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkannya kepada Pemerintah daerah berdasarkan asas dekonsentrasi.
2. Maka untuk melihat kewenangan yang dilimpahkan oleh pemerintah Pusat perlu dilihat dalam UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Sudut Pandang UU 23 Tahun 2011
Delegasi Kewenangan dalam UU 23/2011:
1. Pasal 4 mengenai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri;
2. Pasal 13 mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota BAZNAS diatur dalam Peraturan Pemerintah;
3. Pasal 14 mengenai organisasi dantata kerja sekretariat BAZNAS diatur dalam Peraturan Pemerintah;
4. Pasal 16 mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5. Pasal 20 mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6. Pasal 24 mengenai Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8. Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
9. Pasal 29 mengenai pelaporan BAZNAS kabupaten/kota, BAZNAS provinsi, LAZ,dan BAZNAS diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10. Pasal 33 Pembiayaan BAZNAS dan penggunaan Hak Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
11. Pasal 36 mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
KESIMPULAN
- Pelimpahan wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada badan-badan atau organ-organ penyelenggara Negara atau pemerintah di dalam pemberian, penyerahan dan pelimpahan wewenangnya kepada badan-badan yang lebih rendah memiliki kekuatan hukum secara yuridis, Sehingga produk hukum yang dihasilkan dalam pelimpahan tersebut adalah sah karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Namun apabila suatu produk hukum yang dihasilkan oleh badan-badan penyelenggara negara atau pemerintah yang tidak memiliki wewenang yang diberikan oleh undang-undang, maka produk hukum yang dihasilkan menjadi tidak sah dan produk hukum tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
REKOMENDASI
- Terkait dengan Perda Kota Kediri no 9 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebaiknya dicabut, karena terkait dengan kewenangan, Pemerintah Kota Kediri tidak memiliki kewenangan dalam membuat regulasi tentang Zakat.
- Sebelum diajukan revisi atas Perda 9/2011, para peserta meminta untuk dilakukan koordinasi dan rakor pembahasan dengan melibatkan stake holder.